"Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
"Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI