Putusan MA Kasus Djoko Tjandra Disoal Antasari Azhar: Uangnya ke Mana Itu?

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Putusan MA Kasus Djoko Tjandra Disoal Antasari Azhar: Uangnya ke Mana Itu?
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp 546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.

Menurut Antasari, sebagai seorang penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus cassie Bank Bali, dirinya memiliki obsesi untuk mengetahui akhir daripada pekerjaannya itu.

"Saya seorang Jaksa pada waktu itu tahun 1998 di era reformasi sudah menangani perkara korupsi. Saya penyidiknya, lanjut saya penuntut umumnya. Seorang Jaksa yang ditugasi menyidik dan mendakwa menyidang perkara ini tentu punya obsesi. Saya ingin tahu ujung daripada pekerjaan saya dulu apa," kata Antasari saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Profil Antasari Azhar, dari Biodata, Karir hingga Kasusnya

"Apakah uang negara bisa diselamatkan, atau bagaimana? Ini yang saya tanyakan justru," imbuhnya.

Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar pada tahun 2009 telah memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

"Kalau bunyinya putusan rampasan negara, siapa yang mengeksekusi? Dan dieksekusi ke mana uang itu? Supaya pekerjaan saya dari 1998 itu ada artinya gitu, bisa menyelamatkan uang negara," ujar Antasari.

Antasari pun mengaku jika dirinya tidak terlalu fokus mengikuti hiruk-pikuk sengkarut kasus Djoko Tjandra baru-baru ini. Menurut dia, persoalan yang muncul baru-baru ini ialah dampak daripada kasus utama Djoko Tjandra sebelumnya.

Baca Juga: Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

"Saya tidak terlalu konsen dengan hiruk-pikuk akhir-akhir ini, enggak. Itu sih kira-kira dampaknya, tapi yang pokoknya itu penyidikan, penutupan dan eksekusinya," kata dia.

Untuk itu, Antasari pun menginginkan adanya transparansi dalam proses eksekusi putusan PK MA.

"Siapa yang mengeksekusi Rp546 miliar itu, dan eksekusinya kemana. Itu harus transparan, surat perintahnya, eksekusinya apa, berita acaranya apa, jangan hanya ngomong aja. Saya mau dengar eksekutornya itu ngomong bahwa eksekusi sudah dilaksanakan serahkan kepada A, kepada mana gitu. Apakah eksekusinya sudah benar atau belum?," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI