Untuk itu, Antasari pun menginginkan adanya transparansi dalam proses eksekusi putusan PK MA.
"Siapa yang mengeksekusi Rp546 miliar itu, dan eksekusinya kemana. Itu harus transparan, surat perintahnya, eksekusinya apa, berita acaranya apa, jangan hanya ngomong aja. Saya mau dengar eksekutornya itu ngomong bahwa eksekusi sudah dilaksanakan serahkan kepada A, kepada mana gitu. Apakah eksekusinya sudah benar atau belum?," pungkasnya.