Amnesty Internasional: Peretasan Tempo dan Pandu Riono Melanggar HAM

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:07 WIB
Amnesty Internasional: Peretasan Tempo dan Pandu Riono Melanggar HAM
Tampilan saat laman daring Tempo.co diretas, Jumat (21/8/2020). Kini laman tersebut sudah bisa diakses kembali. [Tempo.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Amnesty Internasional Indonesia mengecam peretasan laman media nasional Tempo.co pada Jumat (21/8/2020) dini hari. Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga mengutuk peretasan terhadap Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono yang terjadi tak lama sebelum Tempo.

“Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Usman menduga peretasan yang dialami keduanya terjadi karena Pandu dan Tempo belakangan dikenal berani mengkritik pemerintah dengan dasar ilmiah dan kaidah jurnalistik yang benar.

Baca Juga: Akun Instagram Pemimpin Redaksi Koran Tempo Diretas

“Selama ini, Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah covid-19. Sementara pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa," jelasnya.

Amnesty memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik dan jika terbukti benar maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi.

"Kami meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," ucap Usman.

Usman menegaskan keterbukaan informasi adalah hak asasi setiap warga negara, pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

Kronologi peretasan Tempo.co:

Baca Juga: Masuk Jatuh Tempo, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Pelunasan Utang

00.00 WIB

Laman Tempo.co tidak bisa diakses dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden.

00.30 WIB

Awalnya, tampilan laman berubah menjadi warna hitam. Lalu, ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.

Di dalamnya, ada tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Akun ini bergabung di twitter sejak Juli 2009 dan memiliki 465 ribu pengikut.

00.51 WIB

Akun twitter @xdigeeembok menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati. Lalu diikuti dengan cuitan kedua bertuliskan, "Malam Jumat ada yg lembur. Mampus... db bye... bye... bye..."

Lewat kolom komentar, sejumlah netizen mengunggah cuplikan layar dari situs tempo.co yang sudah diretas. Akun @xdigeeembok pun mengomentari salah satunya dengan balasan "Peringatan Mesra."

01.24 WIB

Tim dari Tempo.co sudah bisa mengambil alih kembali situs ini. Layar hitam hilang berganti menjadi layar putih bertuliskan "We'll be back soon!"

Lalu diikuti dengan tulisan "Sorry for the inconvenience but we're performing some maintenance at the moment. If you need you can always contact us, otherwise we'll be back online shortly! - The Team."

01.30 WIB

Tempo.co kembali normal. Tampilan awal dari situs ini sudah kembali dan bisa diakses seperti sedia kala.

02.26
Laman Tempo.co kembali diserang dengan tampilan yang serupa dengan aksi pertama. Berselang 5 menit, tim dari Tempo.co sudah bisa mengambil alih kembali situs ini dari aksi peretasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI