Amnesty Internasional: Peretasan Tempo dan Pandu Riono Melanggar HAM

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:07 WIB
Amnesty Internasional: Peretasan Tempo dan Pandu Riono Melanggar HAM
Tampilan saat laman daring Tempo.co diretas, Jumat (21/8/2020). Kini laman tersebut sudah bisa diakses kembali. [Tempo.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Amnesty Internasional Indonesia mengecam peretasan laman media nasional Tempo.co pada Jumat (21/8/2020) dini hari. Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga mengutuk peretasan terhadap Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono yang terjadi tak lama sebelum Tempo.

“Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Usman menduga peretasan yang dialami keduanya terjadi karena Pandu dan Tempo belakangan dikenal berani mengkritik pemerintah dengan dasar ilmiah dan kaidah jurnalistik yang benar.

Baca Juga: Akun Instagram Pemimpin Redaksi Koran Tempo Diretas

“Selama ini, Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah covid-19. Sementara pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa," jelasnya.

Amnesty memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik dan jika terbukti benar maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi.

"Kami meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," ucap Usman.

Usman menegaskan keterbukaan informasi adalah hak asasi setiap warga negara, pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

Kronologi peretasan Tempo.co:

Baca Juga: Masuk Jatuh Tempo, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Pelunasan Utang

00.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI