Aksi Duda Hamili Gadis Tetangga, Ogah Tanggung Jawab Tapi Bawa Kabur Korban

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Aksi Duda Hamili Gadis Tetangga, Ogah Tanggung Jawab Tapi Bawa Kabur Korban
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) (kaus putih) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka.

"Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.

Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.

Baca Juga: Duda Hamili dan Culik Gadis Tetangga, Wawan Jual Barang Korban Buat Makan

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI