Hanya untuk Akustik, Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:04 WIB
Hanya untuk Akustik, Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran
Ilustrasi musik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pokoknya kalau dia masuk kelasnya akustik silahkan saja," tuturnya.

Dalam waktu dekat, kata Bambang, pihaknya akan membuat surat edaran untuk para pelaku industri kafe dan restoran. Nantinya akan dibuat aturan lebih rinci mengenai teknis live music akustik jika ingin digelar oleh pengelola.

"Nanti kita buat semacam surat edaran supaya lebih jelasnya. Ngatur berapa-berapanya, lebih ke teknis-teknisnya," pungkasnya.

Baca Juga: 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Kedua Libur Panjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI