"Pokoknya kalau dia masuk kelasnya akustik silahkan saja," tuturnya.
Dalam waktu dekat, kata Bambang, pihaknya akan membuat surat edaran untuk para pelaku industri kafe dan restoran. Nantinya akan dibuat aturan lebih rinci mengenai teknis live music akustik jika ingin digelar oleh pengelola.
"Nanti kita buat semacam surat edaran supaya lebih jelasnya. Ngatur berapa-berapanya, lebih ke teknis-teknisnya," pungkasnya.
Baca Juga: 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Kedua Libur Panjang