Usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Belitung, Antasari Azhar hijrah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan SMP dan SMA di sana. Tapi akhirnya Antasari kembali ke Palembang untuk meneruskan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Sejak usia muda, Antasari Azhar diketahui sangat suka berorganisasi. Bahkan dengan ketekunan, ia sempat terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Kemudian setelah lulus kuliah, Antasari langsung memilih untuk bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman selama 4 tahun (tahun 1981 sampai dengan 1985). Kemudian, ia terjun ke kejaksaan dan mulai fokus di sana selama lebih dari 20 tahun.
Daftar perjalanan karir Antasari Azhar.
Baca Juga: Profil Seo Sung Jong: Aktor Drakor Yang Terinfeksi Covid-19
- Ketua Senat Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1981-1985.
- Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1985-1989.
- Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, 1989-1992.
- Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung, 1992-1994.
- Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,1994-1996.
- Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, 1997-1999.
- Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 1999-2000.
- Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung, 2000.
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2000-2007.
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 (non aktif 2009).
Rekam Jejak Kasus Antasari Azhar
Pada tahun 2009 lalu, Antasari didakwa membunuh pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. Kemudian di tahun 2010, dirinya divonis 18 tahun penjara.
Untuk kasus ini, pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukumannya tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapatkan remisi sebanyak empat tahun enam bulan.
Pada tanggal 16 November 2016, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu, ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang didapatkan setiap tahun totalnya berjumlah empat tahun dan enam bulan.
Dengan penghitungan seperti itu, maka ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, yaitu 18 tahun.
Baca Juga: Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
Pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana sudah menjalani hukumannya sebanyak dua pertiga dari vonisnya. Saat pembebasan bersyarat itu, Antasari Azhar sempat menyatakan tidak akan membongkar rekayasa kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara selama 18 tahun.