Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan demi menindak tegas orang yang membawa paksa jenazah kasus Covid-19. Bahkan, jika tindakan itu dilakukan, Anies menyatakan bakal dipidana.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Jenis jenazah yang tak boleh dibawa paksa adalah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan. Aturan ini diteken Anies dan diundangkan pada 19 Agustus lalu.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub itu yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
Jika dinyatakan berstatus suspek, probable atau konfirmasi positif, pihak keluarga atau kerabat tak boleh menolak ketika petugas meminta jenazah diurus dengan cara pemulasaran Covid-19.
"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," demikian bunyi pasal 24 ayat 1 Pergub itu.
Meski demikian, yang mengurus sanksi pidana bukan dari Pemprov melainkan pihak kepolisian. Aparat akan memberikan sanksi sesuai Undang-undang.
"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," kata Anies.
Baca Juga: Cegah Covid-19, PMM UMM 71 Berbagi Masker, Sarung Tangan, Alat Disinfektan