Mahasiswi itu kemudian meminta sang dosen menghapus rekaman tersebut. Tersangka mengiyakan dan menyebut rekaman itu telah dihapus meski tak ditunjukkan secara langsung.
Sehari kemudian, mahasiswi itu melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya kepada walinya. Dia kemudian melapor ke polisi di hari yang sama.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka akhirnya mengaku kepada bahwa dia mengambil dua video celana dalam mahasiswinya. Namun rekaman itu sudah dihapus.
Ia juga mengaku telah beberapa kali merekam upskirt atau bagian bawah mahasiswi-mahasiswi lainnya.
Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
Atas pelanggarannya itu, sang dosen dilaporkan terancam penajara hingga satu tahun, kendati vonis terkini hanya menjatuhinya delapan minggu.