Rekam Celana Dalam Mahasiswi, Dosen Dipenjara 8 Minggu

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:31 WIB
Rekam Celana Dalam Mahasiswi, Dosen Dipenjara 8 Minggu
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dosen di Singapura, dihukum delapan minggu penjara setelah ketahuan merekam celana dalam mahasiswi. Hukuman itu dijatuhi pada Jumat (21/8/2020).

Demi melindungi korban, nama dosen, mahasiswi, dan kampus tidak dapat disebutkan, sebagaimana dilaporkan The Straits Times.

Dosen berusia 39 tahun--yang kini sudah dipecat--itu mengaku bersalah atas pelecehan seksual yang dia lakukan pada 6 Maret tahun lalu.

Semua berawal saat sang dosen meminta mahasiswinya datang ke sebuah ruang kosong di gedung kampus. Dia meminta mahasiswinya itu membantunya menyusun skema pembelajaran.

Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban

Sang dosen menyuruh mahasiswi itu untuk menjadi model atau instruktur yang nantinya akan dipresentasikan dalam proses mengajar.

Tersangka juga mengatakan bahwa dia akan menggunakan ponsel untuk merekam. Namun, permintaan sang dosen mulai terasa janggal setelah meminta mahasiswinya berpose dengan mata tertutup.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Derek Ee sebelumnya mengatakan mahasiswa tersebut merasa tidak nyaman dengan instruksi tersebut tetapi dia tidak bertanya lebih jauh.

Setelah korban menutup matanya dan berpose, sang dosen mengambil foto dari belakang. Pria itu kemudian menaruh ponselnya di antara kedua kaki mahassiswi dan mulai merekam.

Mahasiswi terseebut merasa tak nyaman dan memutuskan berbalik serta melepaskan penutup mata. Saat itu dia terkejut dengan apa yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap

"Yang mengejutkan, dia melihat tersangka berjongkok tepat di belakangnya, memegang ponsel di antara kedua kakinya, dengan layar menghadap ke atas," kata Jaksa Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI