Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan anggaran sebesar Rp 90,45 Miliar yang digunakan pemerintah untuk menggandeng Influencer kalam menyosialisasikan program-program ke masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menjelaskan uang puluhan miliar itu merupakan anggaran bagian kehumasan.
Anggaran tersebut digunakan untuk iklan di media massa, membuat buku hingga influencer.
"Jadi Rp 90 miliar itu kan anggaran kehumasan. Kehumasan itu banyak slotnya atau alokasinya. Misalnya untuk iklan layanan masyarakat, untuk memasang iklan di media cetak, audio visual, sosialisasi, bikin buku atau apa. Itu kan enggak semua (anggaran untuk) influencer," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Pengamat: Influencer Bisa Jadi Alat Propaganda Baru Pemerintah
Donny menuturkan anggaran senilai Rp 90,45 Miliar tidak semua dialokasikan untuk influencer. Sebab tidak mungkin seluruh anggaran diberikan untuk influencer.
"Bahwa Rp 90 Miliar untuk influencer itu harus dilihat dari dalamnya. Enggak mungkin Rp 90 Miliar diberikan kepada influencer. Influencer itu berapa," ucap dia.
Sebelumnya, ICW menyebut pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 90,45 miliar untuk membayar jasa influencer. Hal itu ditemukan dari penelusuran ICW di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pengumpulan data dilakukan dari 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
"Total anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas melibatkan influencer dengan 40 paket sebesar Rp 90,45 miliar, semakin marak sejak 2017," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi ICW bertajuk "Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" pada Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Guyur Miliaran Rupiah Influencer, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Egi memberikan contoh penggunaan influencer untuk sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.