Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 14:42 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia
Penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Keenam tersangka merupakan mucikari dan pihak manajemen karaoke.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo merincikan bahwa tiga tersangka merupakan mucikari. Sedangkan sisanya ialah pihak dari manajemen Karaoke Eksekutif Venesia BSD.

"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Ferdy menyamapaikan 47 pemandu lagu alias Lady Escort (LC) yang terjaring razia saat penggerebekan telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas atau BRSW.

Baca Juga: Pemandu Lagu Digerebek Polisi saat Indehoy, Mami Sanny Jadi Tersangka

"Korban 47 LC sdh dikiirm ke BRSW," ujarnya.

Uang Booking

Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok karaoke di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, Bareskrim Polri menyita uang Rp 730 juta yang diduga hasil dari praktik prostitusi yang melibatkan wanita pemandu karaoke alias LC.

“Kami sita kuitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Kamis (20/8).

Baca Juga: Berawal Jasa Sewa Kamar, Emak-Emak di Palembang Jadi Mucikari

Ferdy juga mengemukakan, penggerebekan dilakukan karena pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana dengan modus eksploitasi seksual di masa pandemi Covid-19.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu yang telah disiapkan untuk memberikan layanan esek-esek.

Dia mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Selain itu, dia juga mengemukakan, tempat karaoke tersebut sudah beroperasi sejak Juni 2020 silam.

Bahkan, tempat karaoke tersebut juga menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif di atas Rp 1 juta.

“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” katanya.

Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dengan layanan esek-esek, petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai mucikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI