Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 14:42 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia
Penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Keenam tersangka merupakan mucikari dan pihak manajemen karaoke.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo merincikan bahwa tiga tersangka merupakan mucikari. Sedangkan sisanya ialah pihak dari manajemen Karaoke Eksekutif Venesia BSD.

"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Ferdy menyamapaikan 47 pemandu lagu alias Lady Escort (LC) yang terjaring razia saat penggerebekan telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas atau BRSW.

Baca Juga: Pemandu Lagu Digerebek Polisi saat Indehoy, Mami Sanny Jadi Tersangka

"Korban 47 LC sdh dikiirm ke BRSW," ujarnya.

Uang Booking

Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok karaoke di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, Bareskrim Polri menyita uang Rp 730 juta yang diduga hasil dari praktik prostitusi yang melibatkan wanita pemandu karaoke alias LC.

“Kami sita kuitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Kamis (20/8).

Baca Juga: Berawal Jasa Sewa Kamar, Emak-Emak di Palembang Jadi Mucikari

Ferdy juga mengemukakan, penggerebekan dilakukan karena pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana dengan modus eksploitasi seksual di masa pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI