"Itu karena pelaku memasukkan jempol kakinya ke alat vital korban sehingga terluka," kata dia.
Korban tidak terima dan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi lalu menangkap AW saat yang bersangkutan bekerja.
"Selain itu kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi," kata Ridwan.
AW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Ada Bekas Kecupan di Payudara, Istri Disiksa Suami hingga Kemaluan Luka