Suara.com - Miris nasib ibu muda, Gusti Ayu Arianti. Perempuan 23 tahun itu harus menelan pil pahit karena anaknya meninggal dalam kandungan.
Ayu adalah warga Pajang Barat Kota Mataram. Bayi dari kehamilannya yang kedua ini akhirnya meninggal dalam kandungan karena ia harus ikut prosedur rapid test.
Tapi salah satu dari dua rumah sakit yang dituju, mengatakan kalau janin sudah meninggal dalam kandungan 1 pekan yang lalu.
Yudi Prasetia, suami dari Gusti Ayu Arianti mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (18/8/2020) lalu.
Baca Juga: Media Asing: Tertinggal dari Negara Lain, Indonesia Gagal Tangani Covid-19
Saat itu dia membawa istrinya yang hendak melahirkan ke RSAD Kota Mataram. Namun karena belum menjalani rapid test, proses bersalin belum bisa dilakukan.
Sementara di RSAD, alat rapid test diinformasikan tidak tersedia.
"Saya akhirnya membawa istri saya ke Puskesmas Pagesangan, sekitar pukul 08.30," tutur Yudi Prasetia di rumahnya di Pajang Barat Kota Mataram.
Di Puskesmas Pagesangan sang istri juga tidak dengan segera mendapatkan penanganan. Sementara sang istri sudah merasakan pecah air ketuban.
"Yang saya sesalkan, petugasnya suruh saya tenang. Katanya gak mungkin air ketuban habis," ujar Yudi.
Pukul 13.00 akhirnya rapid test keluar, dengan hasil non reaktif. Yudi akhirnya memutuskan membawa sang istri ke RS Permata Hati, yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Puskesmas Pagesangan.
Baca Juga: Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
Tenaga perawat di RS yang dituju menyarankan agar Yudi ke PMI mencari donor darah. Pasalnya, sang istri harus menjalani operasi untuk proses bersalinnya.