Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi Rp 30 Juta di Klinik Bersalin

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi Rp 30 Juta di Klinik Bersalin
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di lokasi klinik bersalin itu polisi melakukan interogasi awal kepada para pelaku. Tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,"jelas Luthfie.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini kelima pelaku wanita itu terpaksa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dan proses hukum.

"Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Baca Juga: Kedok Adopsi Ternyata Iklan, Perdagangan Bayi di Facebook Libatkan Bidan

Kontributor : Eko Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI