Gubernur Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Motor, Dishub: Belum Berlaku

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Gubernur Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Motor, Dishub: Belum Berlaku
Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," pungkasnya.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Kendaraan Pejabat Negara;
  7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
  8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Long Weekend, Ganjil Genap Ditiadakan, Begini Situasi Lalu Lintas Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI