Ada Bekas Kecupan di Payudara, Istri Disiksa Suami hingga Kemaluan Luka

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:28 WIB
Ada Bekas Kecupan di Payudara, Istri Disiksa Suami hingga Kemaluan Luka
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AW, lelaki berusia 356 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, menganiaya istri siri berinisial NC (39), hingga kemaluan pasangannya itu terluka.

Alasan AW yang berprofesi sebagai satpam di Rumah Sakit Covid-19 Bapelkes itu menganiaya adalah, cemburu melihat tanda merah di dada NC.

Dia menduga, tanda merah di dada sang istri yang baru dinikahinya satu bulan lalu tersebut adalah bekas kecupan alias cupangan.

"Peristiwanya terjadi hari Kamis (13/8). Pelaku kami tangkap hari Senin (17/8)," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Suami Siksa Istri Gara-gara Ikan Asin, Korban Cerita Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan itu berawal ketika AW mengajak NC untuk berjalan-jalan. Karenanya, pelaku meminta NC untuk lebih dulu mandi.

Namun, setelah mandi, AW melihat ada guratan merah di payudara sang istri. Ia lantas menuduh, tanda merah itu bekas kecupan lelaki lain.

Dia meyakini hal tersebut, karena AW berkukuh sehari sebelumnya tidak bersetubuh dengan NC.

AW dan NC terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. AW melakukan penyiksaan hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh NC.

"Ada luka robek di pelipis korban. Rahang kanan korban juga bergeser," kata Ridwan.

Baca Juga: Siksa Istri karena Lauk Ikan Asin: Ryan Tiap Hari Marah, Biasa Rusak Barang

Tak hanya itu, AW juga melakukan penyiksaan terhadap alat vital korban hingga mengalami luka.

Korban tidak terima dan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi lalu menangkap AW saat yang bersangkutan bekerja.

"Selain itu kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi," kata Ridwan.

AW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI