Suara.com - Baru-baru ini pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. Terdapat 5 fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari pemerintah ini.
BLT untuk UMKM ini merupakan wujud realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggapi dampak ekonomi pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah merealokasi dana senilai Rp2,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa saja fakta-fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM ini? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Bantuan Diberikan ke 12 Juta UMKM
Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Bantuan kepada pelaku UMKM ini memiliki besaran Rp 2,4 juta untuk setiap 12 juta pelaku UMKM. Bantuan ini akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM ini akan langsung ditransfer melalui nomor rekening setiap pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.
2. Anggaran Rp 22 Triliun
Baca Juga: 4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untu Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini sejumlah 22 triliun rupiah.
3. Program Bantuan UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020
Program untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
4. Syarat Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Penerima Bantuan UMKM Dapat Diusulkan
Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.
Nah, itulah 5 fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari pemerintah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat