Suara.com - Baru-baru ini pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. Terdapat 5 fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari pemerintah ini.
BLT untuk UMKM ini merupakan wujud realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggapi dampak ekonomi pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah merealokasi dana senilai Rp2,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa saja fakta-fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM ini? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Bantuan Diberikan ke 12 Juta UMKM
Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Bantuan kepada pelaku UMKM ini memiliki besaran Rp 2,4 juta untuk setiap 12 juta pelaku UMKM. Bantuan ini akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM ini akan langsung ditransfer melalui nomor rekening setiap pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.
2. Anggaran Rp 22 Triliun
Baca Juga: 4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untu Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini sejumlah 22 triliun rupiah.