Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:06 WIB
Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Ilustrasi UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Saat ini pemerintah akan menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM terlebih dahulu secara bertahap sebagai penerima bantuan. Pemerintah berharap BLT untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini dapat digunakan sebagai modal untuk usaha UMKM.

Itulah, penjelasan cara mendaftar mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: 4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI