Pemerintah Pakai Buzzer untuk Sosialisasi Kebijakan, Pengamat: Wajar

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:59 WIB
Pemerintah Pakai Buzzer untuk Sosialisasi Kebijakan, Pengamat: Wajar
Ilustrasi buzzer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemanfaatan sosok buzzer ternyata juga dilakukan pemerintah dalam menyosialisasi beragam kebijakannya di media sosial (medsos).

Menurut pengamat media sosial Eddy Yansen, buzzer dapat membantu pemerintah mempromosikan segala kebijakannya melalui akun media sosial yang digunakan masyarakat.

Eddy mengatakan, buzzer menjadi 'media massa baru' di era digital. Sehingga, ia menganggap wajar apabila pemerintah juga menggandeng buzzer dalam mempromosikan program atau kebijakannya.

"Menurut saya wajar dalam guna sosialisasi kebijakan untuk menjangkau orang sebanyak-banyaknya, dengan memanfaatkan semua media yang dikonsumsi masyarakat," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Influencer Diguyur Miliaran Rupiah, PKS: Pemerintah Cuma Pentingkan Citra

Pemanfaatan kehadiran buzzer, menurutnya tidak bisa diartikan kalau pemerintah belum lihai dalam menyosialisasikan kebijakannya.

Justru pemerintah melihat celah positif disaat buzzer bisa memasarkan melalui akun media sosial dengan gayanya yang menyedot perhatian masyarakat.

"Dalam hal ini berarti sebagai memanfaatkan media mereka beserta jasa ide-ide kreatif mereka dalam mengkomunikasikan ke pengikut mereka atau penonton mereka dengan bahasa, gaya komunikasi yang khas milik masing-masing buzzer," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan data anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pengadaan program dan jasa melalui aktivitas digital termasuk bagi influencer.

Setidaknya pemerintah telah mengeluarkan Rp 19,2 triliun untuk sosialisasi program-programnya.

Baca Juga: Pemerintah Sewa Influencer, Said Didu: Uang Rakyat untuk Serang Rakyat

Peneliti ICW Egi Primayogha menerangkan pihaknya telah mengumpulkan data pengadaan program dan jasa di 34 kementerian, lembaga, kejaksaan dan Polri dari 14 hingga 18 Agustus 2020 melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI