Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi yang meningkat atau progresif saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Regulasi ini juga mencakup pelanggaran pada sektor usaha perhotelan hingga perkantoran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub ini, sektor perkantoran, industri, hingga perhotelan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak, tempat usaha akan ditutup sementara selama tiga hari.
Baca Juga: Anies Sebut Temuan Baru Kasus Positif Covid-19 Bukan Kabar Buruk
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Jika masih melanggar juga, maka sektor tadi akan dikenakan sanksi denda. Karena kali ini hukuman progresif, maka denda yang dijatuhkan akan berlipat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," kata Anies.
Namun sanksi progresif ini ada batas maksimalnya. Sampai pelanggaran yang diulang ketiga kalinya, denda akan dijatuhkan Rp 150 juta kepada pengelola.
Jika dalam waktu tujuh hari kerja denda tak kunjung dibayarkan, maka pengelola tak boleh mengoperasikan tempatnya. Penutupan dilakukan sampai akhirnya hukuman itu dilunasi.
Baca Juga: Anies Sebut Penambahan Jumlah Pasien Corona Bukan Kabar Buruk
Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan pengelola perkantoran, industri, hingga hotel sesuai Pergub itu:
- . Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
a. pimpinan,
b. bagian kepegawaian,
c. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
d. petugas kesehatan. Tim penanganan Covid-19 ini harus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata. - Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
- Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja,
- Menyediakan hand sanitizer.
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
- Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri.
- Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
- Menghindari aktivitas kerja atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
- Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
- Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.