Di rumah sakit itu, Ami dapat ruang perawatan VVIP.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Dari dalam ruang VVIP yang ditempati Ami, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam.
Baca Juga: Napi Buat Pabrik Narkoba di RS, Ami Utomo Produksi 100 Butir Ekstasi Sehari