Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria bernama Wawan Gunawan (41), sosok yang membawa kabur seorang gadis berinsial F (14) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini mencuat seusai korban yang dihamili oleh Wawan dibawa kabur pada Juli 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Wawan bersama korban ditemukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020) dini hari.
"Tersangka W akhirnya dini hari berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan, korban dalam keadaan sehat dan selamat," kata Arsya Khadafi di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat siang.
Baca Juga: Hamili Anak Gadis Tetangga Lalu Dibawa Kabur, Wawan Jadi Buronan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, selama pelarian, Wawan kerap berpindah-pindah tempat. Bersama korban, dia sempat singgah di kawasan Bekasi hingga Sukabumi.
"Namun setelah kelahiran, ternyata si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," kata Audie.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat memakai Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
Kalau terbukti bersalah, Wawan minimal terpenjara selama 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Awal Kasus
Baca Juga: Anak Gadisnya Dibawa Kabur, Ibu di Cengkareng Polisikan Tetangga
Kasus dugaan penculikan anak di Cengkareng sempat viral setelah R, Ibunda korban mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya lewat akun Instagram @pempek_funny.