Momentum untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat?
Konflik-konflik dan kekerasan yang terjadi pada masyarakat adat, menurut Rukka, "menjadi momentum" untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarkat Adat (RUU Masyarakat Adat) yang sudah 15 tahun terkatung-katung.
Padahal, RUU ini sangat fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat.
RUU ini kembali masuk agenda prioritas prolegnas setelah dua kali sebelumnya gagal ketuk palu dalam dua periode masa kerja DPR sebelumnya.
Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat Minta Stop Provokasi di Balik Konflik Besipae
Rukka menjelaskan, meski masuk prolegnas DPR, namun dia menyatakan bahwa RUU ini "tidak sungguh-sungguh menjadi prioritas pemerintah dan DPR".
"Meskipun dibicarakan, drafnya pun bermasalah. Ini artinya DPR dan pemerintah menutup mata dengan realitas," tegas Rukka.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak masyarakat adat dan mendorong DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Saya kira ini sangat bergantung pada dinamika politik di DPR. Pemerintah sebagai eksekutif mendorong agar DPR segera bisa menyelesaikan itu," kata dia.
"Bola politiknya ada di DPR dan pemerintah hanya bisa mendorong supaya bisa segera selesai," lanjut Donny.
Baca Juga: Tak Layak Huni, Curhat Warga Besipae Tidur Berlantai Tanah dan Beratap Seng
Akan dibahas 'dalam waktu dekat'
Status RUU itu berada di Badan Legislatif DPR. Anggota Badan Legislatif DPR, Guspardi Gaus, mengatakan pembahasan rancangan undang-undang ini belum dilakukan karena prioritas Baleg saat ini adalah menuntaskan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.