Tidak Pakai Masker di Jakarta Bakal Kena Denda Rp 1 Juta, Ini Ketentuannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:29 WIB
Tidak Pakai Masker di Jakarta Bakal Kena Denda Rp 1 Juta, Ini Ketentuannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000," kata Anies dalam Pergubnya.

Selanjutnya penindakan akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didampingi kepolisian. Pelanggar akan didata dan dimasukan ke sistem informasi milik Pemprov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI