Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil berinsial HHP sebagai tersangka kasus insiden kecelakaan di depan Hotel Reddoorz Thamrin, Jakarta Pusat yang telah menewaskan seorang pegawai negeri sipil berinisial DWS.
Korban tewas itu bahkan sempat terpental seusai sepeda motornya diseruduk mobil yang dikemudikan tersangka.
"Saat ini pengemudi inisial HHP masih di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan rencana setelah diperiksa akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Fahri melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa urine HHP. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka berkendara dalam keadaan mabuk atau tidak.
Baca Juga: PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil
"Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
Sebelumnya, DWS tewas seusai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di depan Hotel Reddoorz Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang mengemudikan sepeda motor terpental seusai ditabrak satu unit mobil yang dikemudikan pria berinisial HHP.
Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan HHP melaju di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lokasi kejadian. Karena kurang konsentrasi, mobil yang dia kemudikan menghajar motor korban yang melaju tepat di depannya.
Baca Juga: Terancam Cacat, Istanto Tuntut Terduga Pelaku Tawuran yang Menabraknya
Korban pun hilang keseimbangan dan terpental dari kuda besi yang dikemudikannya. Korban jatuh ke aspal dan meninggal di lokasi kejadian.