Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:13 WIB
Blak-blakan! Pengakuan Antasari Azhar usai Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Suara.com/Ari Purnomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali.

Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis (13/8) pekan lalu.

Dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto itu diketahui bahwa dia diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum JOKO SOEGIARTO TJANDRA alias JOE CHAN terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009," bunyi sepenggal surat panggilan tersebut.

Baca Juga: Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Antasari.

"Iya benar sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Kendati begitu, Argo enggan menyebutkan terkait fokus pertanyaan yang didalami oleh penyidik terhadap Antasari.

"Nanti ditanyakan penyidik ya," ujarnya

Pada tahun 2000, Antasari merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Ketika itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI