Jerinx Minta Penahanan Ditangguhkan, Gubernur Bali: Di Sel Takut Ternyata

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:12 WIB
Jerinx Minta Penahanan Ditangguhkan, Gubernur Bali: Di Sel Takut Ternyata
Gubernur Bali Wayan Koster, dan Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, saat berada di Jaya Sabha Denpasar (ANTARANi Luh Rhisma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangguhan penahanan ditolak

Polda Bali resmi menolak permohonan penangguhan penahanan drumer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia dan ujaran kebencian.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Jerinx SID Tetap Ditahan! Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan

Ia mengatakan, untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI