Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait sepak terjang narapidana bernama Ami Utomo yang memproduksi pil ekstasi di ruangan VVIP sebuah rumah sakit swasta, AR di kawasan Salemba Tengah Jakarta Pusat.
Dari penyidikan sementara, napi yang mendekam di Rutan Salemba itu ternyata bisa memproduksi 50 sampai 100 butir ekstasi setiap harinya.
"Kalau ekstasi dia kurang lebih sekitar 50 sampai 100 butir seharinya bisa diproduksi," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Ami juga merekrut seorang kurir berinisial MW agar bisa mengedarkan ratusan pil ektasi hasil buatannya di rumah sakit. Dalam kasus ini, polisi pun telah meringkus MW.
Baca Juga: Sebut Ami Pemain Lama Ekstasi, Polisi Selidiki Keterlibatan Sipir dan RS
Selain itu, Eliantoro juga menjelaskan motif Ami menjadi produksi narkoba tersebut sama dengan kasus lamanya, yakni menjadikan rumahnya di kawasan Depok sebagai pabrik ekstasi.
"Ya kalau motif memang karena dia ditahan karena kasus yang sama. Dia ditahan karena kasus yang sama dengan vonis 15 tahun diman yang bersangkutan baru menjalani dua tahun. Jadi memang posisinya ditahan dengan kasus yang sama," kata Eliantoro.
Nusakambangan
Setelah kasus barunya terungkap, Ami akhirnya dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Kamis (20/8/2020) kemarin. Produsen pil ekstasi itu bakal ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum yang biasa digunakan untuk narapidana kasus terorisme dan bandar narkoba kelas kakap.
"AU (Ami Utomo) akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Kasus Ami Utomo, Polisi Bakal Panggil Dokter hingga Pihak RS Swasta
Kamuflase
Sebelumnya, polisi telah menyita 15 ribu butir pil ekstasi saat meringkus Ami dan dan MW.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Namun setelah ditelusuri Ami merupakan narapidana yang ditempatkan di Rutan Salemba bukan di Lapas Salemba.
Sejak dua bulan lalu, Ami dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah dan mendapatkan perawatan karena masalah lambung.
Namun saat ditelusuri, Ami rupanya menjadikan perawatannya di ruang VVIP rumah sakit AR itu sebagai kamuflase untuk memproduksi ekstasi secara rumahan.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati napi tersebut, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam.