Setelah bernegosiasi, sang turis pun mengeluarkan sembilan lembar pecahan uang Rp 100 ribu. Sementara polisi yang menerima uang tersebut lantas menghitung dan tetap menerimanya.
“Okey, no problem (Oke, tidak masalah),” jelas sang polisi tersebut lalu membiarkan si turis melintas.
Polisi itu akan dipecat
Seksi Propam Polres Jembrana memeriksa dua anggota Polsek Pekutatan berinisial Aipda MW dan Bripka PJ. Keduanya diperiksa atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Jepang yang melanggar aturan lalu lintas hingga viral di media sosial.
Baca Juga: 2 Polisi Bali Terancam Dipecat Habis Palak Turis Rp 1 Juta saat Menilang
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengemukakan bahwa dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pekutatan itu terjadi pada tahun 2019 di Jalan Denpasar-Gilimanuk.
"Keduanya anggota Polsek Pekutatan, Polres Jembrana dan yang bersangkutan memang sudah mengakui kejadiannya itu di tahun 2019," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Menurut Ketut, kedua anggotanya itu telah diperiksa oleh Propam.
Selanjutnya, sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan melakukan mekanisme persidangan.
"Yang jelas seperti yang saya bilang tadi kita sudah lakukan pemeriksaan, untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya.