Setengah Insentif Medis Corona DKI Cair 24 Agustus Pekan Depan

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 00:05 WIB
Setengah Insentif Medis Corona DKI Cair 24 Agustus Pekan Depan
Tenaga medis virus corona (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setengah insentif tenaga medis COVID-19 DKI Jakarta akan cair 24 Agustus pekan depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp 92,9 miliar.

Namun saat ini baru Rp 56,5 miliar yang ditransfer.

"Rencananya diterima Rp 92,9 miliar. Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

BPKD telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Warga Nilai Pemerintah Pusat Lamban Tangani Corona Dibandingkan Pemda

"Setelah itu, kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dan dinas sudah mengajukannya," kata Edi.

Walaupun pada Kamis ini dan Jumat (21/8) libur, pihaknya tetap masuk dan memproses dokumen administrasi tersebut.

"Maka Insya Allah Senin tanggal 24 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan, demikian agar menjadi maklum," tuturnya.

Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI