Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sempat membuat keterangan berbeda soal perizinan pariwisata tempat tertutup. Kekinian, Surat Keputusan (SK) yang awalnya mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi itu disebut sebagai dokumen bocor.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sedari awal belum ingin memublikasikan SK Nomor 2976 Tahun 2020 itu. Aturan itu disebutnya sudah bocor duluan sebelum dianggap rampung.
"Jadi kita lagi bahas sama tim, sudah distampel sama pak Sekdis, masih ngumpul, sudah dikeluarin itu, ada yang bocorin, sebenarnya masih pembahasan sampai pagi tadi," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Ia mengakui SK yang awal berisi izin pembukaan bioskop sudah ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya.
Baca Juga: Disparekraf DKI Revisi SK, Bioskop Hingga Kolam Renang Batal Dibuka
Namun pembahasan disebutnya masih berlanjut bersama pihak eksternal.
"Memang sudah ditandatangan, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," tuturnya.
Setelah SK pertama tersebar, belakangan Disparekraf kembali memublikasikan aturan dengan nomor yang sama tapi isi yang berbeda.
Bambang menyebut SK kedua ini adalah yang asli, bukan hasil revisi regulasi pertama itu.
"Sebenarnya bukan revisi. Bukan bertentangan, padahal masih dibahas, kalau dibaca seolah-olah bertentangan. Harusnya dikeluarnya besok, ini sudah fix," jelasnya.
Baca Juga: Duh Anak Buah Anies Tak Kompak soal Bioskop Sudah Boleh Buka
Bambang sendiri menyebut pihaknya belum berniat membuka bioskop, pusat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Sebab angka penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi sampai saat ini.
"Itu nanti deh, minimal (zona) kuning barang kali, penularan sudah gak naik, turun gitu (kasus corona). Kalau bioskop itu minimal hijau lah, kita dukung teman-teman industri mematuhi protokol biar penularan tak terjadi lagi, kondisi turun nanti kita buka pelan-pelan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sempat beredar aturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan bioskop hingga kolam renang beberapa waktu lalu. Namun regulasi ini belakangan direvisi.
Ketika SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata beredar, Disparekraf tak lama menyatakan sedang melakukan revisi atas aturan itu.
Dalam SK ini ada 23 jenis kegiatan yang kini diizinkan beroperasi.
"Maaf, SK Kadis Parekraf 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinfo hasilnya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Setelah itu, diedarkan kembali SK dengan nomor sama tapi dengan isi yang berbeda. Kali ini hanya ada 13 kegiatan yang diizinkan beroperasi.
Bioskop, kolam renang, hingga pusat kebugaran yang telah lama ditutup diputuskan untuk tak boleh beroperasi.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya dan berlaku sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Berikut daftar 13 kegiatan yang diizinkan dalam SK hasil revisi itu:
- Hotel/Akomodasi: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Restoran/Rumah Makan, Cafe: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
- Kawasan Pariwisata: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Taman Margasatwa atau Kebun Binatang: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Museum dan Galeri: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pantai/Wisata Kepulauan Seribu: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop): Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
- Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Golf dan Driving Range: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pertunjukkan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Produksi Film: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Corporate Event: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Meeting/Seminar/Workshop: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.