Disparekraf DKI Revisi SK, Bioskop Hingga Kolam Renang Batal Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Disparekraf DKI Revisi SK, Bioskop Hingga Kolam Renang Batal Dibuka
Ilustrasi penonton memakai masker saat menonton film di bioskop. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat beredar aturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan bioskop hingga kolam renang beberapa waktu lalu. Namun regulasi ini belakangan direvisi.

Ketika SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata beredar, Disparekraf tak lama menyatakan sedang melakukan revisi atas aturan itu. Dalam SK ini ada 23 jenis kegiatan yang kini diizinkan beroperasi.

"Maaf, SK Kadis Parekraf 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinfo hasilnya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).

Setelah itu, diedarkan kembali SK dengan nomor sama tapi dengan isi yang berbeda. Kali ini hanya ada 13 kegiatan yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Ancam Korea, Warga Diminta Tinggal di Rumah

Bioskop, kolam renang, hingga pusat kebugaran yang telah lama ditutup diputuskan untuk tak boleh beroperasi.

SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya dan berlaku sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.

Bambang mengklaim SK pertama yang beredar berisi pembukaan bioskop adalah regulasi yang masih dalam pembahasan.

"SK yang pertama beredar itu masih dalam pembahasan, tapi bocor keluar. Nah dari kemarin kami masih bahas SK tersebut," pungkasnya.

Berikut daftar 13 kegiatan yang diizinkan dalam SK hasil revisi itu:

Baca Juga: Duh Anak Buah Anies Tak Kompak soal Bioskop Sudah Boleh Buka

  1. Hotel/Akomodasi: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  2. Restoran/Rumah Makan, Cafe: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
  3. Kawasan Pariwisata: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
  4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
  5. Museum dan Galeri: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop): Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
  8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
  9. Golf dan Driving Range: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  10. Pertunjukkan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  11. Produksi Film: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  12. Corporate Event: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  13. Meeting/Seminar/Workshop: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI