Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil-genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat (21/8/2020) besok.
"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.
Aturan ini biasanya berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Jumat Besok Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan
Jalan HR Rasuna Said.
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Balikpapan, Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. (Antara)
Baca Juga: Terapkan Sistem Ganjil Genap, Sekolah di Malang Bakal Diizinkan Buka Lagi