Beberapa tempat yang kini boleh dibuka adalah seperti bioskop, tempat kebugaran atau gym, dan kolam renang.
Ketiganya diminta tutup sejak Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April lalu.
Izin kembali beroperasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Positif Corona
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan soal pembukaan ini. Ia menyebut ketiga sektor itu dibuka sesuai lampiran daftar usaha pariwisata yang dibuka dalam SK.
"Di lampiran SK sudah jelas. Itu yang sudah boleh buka," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).