Suara.com - Aturan yang berbeda dikeluarkan oleh dua anak buah Gubernur Anies Baswedan soal pembukaan tempat hiburan. Kali ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) DKI masih belum mengizinkan bioskop hingga kolam renang beroperasi.
Padahal Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui SK Nomor 2976 Tahun 2020 telah mangizinkan sejumlah tempat seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliard dan ice skating beroperasi.
Melalui SK Nomor 227 Tahun 2020, Plt Kepala Disperindagkop UKM Andri Yansyah melarang pembukaan area bermain anak, gym, salon/barbershop (selain perawatan rambut), dan bioskop di mal atau pusat perbelanjaan. Begitu juga dengan billiard, bar, bowling, ice skating, dan semua jenis pameran atau pagelaran.
"Jenis kegiatan/aktivitas pada pusat perbelanjaan/mal yang tidak boleh beroperasi pada 14 Agustus sampai 27 Agustus sebagai berikut, area bermain anak," tulis Andri dalam SK tersebut, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Positif Corona
Saat dihubungi, Andri mengakui ada perbedaan aturan. Karena itu, Disparekraf sedang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 nasional terkait aturannya itu.
"Iya (gym, taman bermain anak, bioskop, dll di mal belum boleh buka). Namun saat ini Parekraf sedang koordinasi kembali dengan BNPB, arahannya apa saya akan menyesuaikan," ujar Andri.
Ia sedang menunggu hasil koordinasi dengan Satgas itu. Jika memang diperlukan, maka bisa saja akan ada revisi aturan ke depannya.
"Kemungkinan itu pasti ada (revisi), tapi lihat arahan dari BNPB, kalau memang diizinkan kami akan revisi. Kalau belum diizinkan kami akan lanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan baru mengenai pembukaan tempat hiburan di ibu kota.
Baca Juga: Warga Nilai Pemerintah Pusat Lamban Tangani Corona Dibandingkan Pemda
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah lokasi yang sempat tutup kini boleh dibuka.