Libur Panjang, Pemerintah Ingatkan 29 Kabupaten dan Kota Zona Merah

Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:23 WIB
Libur Panjang, Pemerintah Ingatkan 29 Kabupaten dan Kota Zona Merah
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memohon agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski pemerintah tidak melarang bepergian saat libur panjang Hari Raya Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1442 H. Wiku berharap warga tidak mengulangi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pada libur 17 Agustus yang lalu, sehingga segala upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 selama ini tidak sia-sia.

"Mohon agar hal seperti ini tidak terulang di dalam liburan kali ini, karena prestasi yang sudah kita capai sudah cukup lama tidak boleh kita rusak karena keteledoran atau ketidakdisiplinan kita bersama," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Wiku menegaskan pandemi corona covid-19 belum berakhir, sehingga semua warga diwajibkan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika beraktivitas khususnya di tempat wisata saat liburan.

"Kalau kita tidak disiplin, kita akan memanen kasusnya beberapa hari mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Pandemi Covid-19, Layanan Kesehatan Reproduksi Tak Berjalan

Sementara itu, setiap pelaku bisnis pariwisata mulai dari pengelola tempat wisata, agen perjalanan, kuliner, hingga perhotelan juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Wiku mengingatkan, hingga saat ini masih ada 29 kabupaten dan kota yang memiliki resiko penularan tinggi alias kategori zona merah.

Kemudian zona oranye atau resiko rendah saat ini terdapat 237 kabupaten/kota (46,11 persen), zona kuning atau resiko rendah 174 kabupaten/kota (33,85 persen). Daerah zona hijau sendiri berjumlah 74 kabupaten/kota yang terdiri dari 42 kabupaten/kota tidak ada kasus dan 32 kabupaten/kota tidak terdampak.

Berikut daftar 29 kabupaten/kota zona merah Covid-19:

Sumatera Utara - Deli Serdang
Sumatera Utara - Dairi
Sumatera Utara - Kota Medan
Sumatera Utara - Kota Binjai
Sumatera Selatan - Kota Lubuklinggau
Sulawesi Utara - Kota Bitung
Sulawesi Selatan - Gowa
Maluku Kota - Ambon
Kepulauan Riau - Kota Tanjungpinang
Kalimantan Timur - Kota Samarinda
Kalimantan Timur - Kota Balikpapan
Kalimantan Tengah - Barito Timur
Kalimantan Tengah - Kota Palangkaraya
Kalimantan Selatan - Banjar
Kalimantan Selatan - Hulu Sungai Tengah
Kalimantan Selatan - Tanah Bumbu
Kalimantan Selatan - Kotabaru
Kalimantan Selatan - Barito Kuala
Kalimantan Selatan - Kota Banjarmasin
Jawa Timur - Kota Surabaya
Jawa Timur - Sidoarjo
Jawa Barat - Kota Depok
Gorontalo - Gorontalo
DKI Jakarta - Jakarta Barat
DKI Jakarta - Jakarta Pusat
DKI Jakarta - Jakarta Utara
Bali - Karangasem
Aceh - Aceh Selatan
Aceh - Aceh Besar

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggul Dari Anies dan Ganjar Soal Komunikasi Covid-19 ke Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI