Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota
Ilustrasi--penampakan para PNS di Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Padahal virus Covid-19 di ibu kota masih terus merebak.

Perizinan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemprov DKI Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

SE ini diteken oleh Sekda DKI Saefullah pada Tanggal 7 Agustus lalu. Selain itu aturan ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Saefullah beralasan, PNS boleh bekerja demi mencapai target kerja satuannya masing-masing.

Baca Juga: Lebih dari 100 Ribu Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja, setiap Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Kamis (20/8/2020).

Kendati demikian, harus ada ketentuan khusus yang dipenuhi sebelum melakukan kunjungan. Pertama, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu, perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.

"Ketiga, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemeríntah Daerah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas," kata Saefullah.

Keempat, perjalanan dinas perlu memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lainnya yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.

Baca Juga: Petugas Pemulasaran Jenazah COVID Tasik Coret Hazmat, Protes Belum Dibayar

Kelima, selama pelaksanaan perjalanan dinas, Pegawai ASN wajib menerapkan protokol kesehatan. Keenam, setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam berkendaraan.

Bahkan setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjaianan orang yang menggunakan kendaraan umum berupa transportasi darat, perkeretaapian, laut atau udara harus memiliki dan menunjukkan identitas diri (KTP) dan menunjukkan surat uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

"Berlaku 14 (empat belas) hari saat keberangkatan dan menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI