Suara.com - Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkapkan tersangka berinisial MW (36), memiliki peran penting dalam kasus produksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan narapidana berinisial AU alias Ami Utomo Putro (42) di ruang perawatan berstandar VVIP rumah sakit swasta berinisial AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Selain berperan sebagai kurir, MW disebut turut membantu Ami dalam memproduksi ekstasi di dalam rumah sakit.
"Dia (MW) itu bantu (Ami) pada saat dia produksi narkoba, pada saat dia bawa keluar dia (MW) juga kurirnya. Karena dia yang bisa keluar masuk (rumah sakit)," kata Eliantoro saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Menurut Eliantoro, kekinian pihaknya masih mendalami bagaimana cara tersangka MW secara intensif dapat menemui Ami di dalam rumah saksi yang notabenenya merupakan tahanan Rutan Salemba.
Baca Juga: Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini
"Nanti akan saya dalami di RS-nya sendiri, saya akan dalami di lapasnya juga, petugas lapasnya," ujarnya.
Kendati begitu, Eliantoro mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, Ami sendiri diketahui merupakan pemain lama dalam lingkaran peredaran narkoba jenis ekstasi.
"Kita enggak boleh tergesa-gesa. Dia (Ami) bukan pemain baru, pemain lama. Makanya kita harus benahin semuanya, kita dalami semuanya," katanya.
Polsek Sawah Besar sebelumnya menangkap MW setelah adanya laporan masyarakat yang mengetahui terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Salemba.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alamat kediaman MW yang terletak di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan
Selanjutnya MW pun dibekuk, namun ketika itu polisi tidak menemukan barang bukti.
"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Dari hasil pemeriksaan isi percakapan di ponsel milik MW, polisi akhirnya menemukan fakta jika dia kerap mengambil ekstasi dari seseorang berinisial AU alias Ami Utomo Putro.
Saat itu, Ami diketahui tengah menjalani perawatan di salah saru rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Pusat.
"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," ungkap Heru.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Ami diketahui memproduksi ekstasi di tempat ia dirawat. Lokasi AU memproduksi barang tersebut yakni di dalam ruang perawatan berstandar VVIP.
"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," beber Heru.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.
Tersangka Ami kekinian pun telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya memindahkan Ami dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengemukakan bahwa Ami akan ditempatkan di dalam Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Rika menjelaskan bahwa Ami merupakan narapidana kasus narkoba. Pria tersebut sebelumnya menjadi penghuni Rutan Salemba usai divonis pidana 15 tahun penjara.
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," ujarnya.