"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Dari hasil pemeriksaan isi percakapan di ponsel milik MW, polisi akhirnya menemukan fakta jika dia kerap mengambil ekstasi dari seseorang berinisial AU alias Ami Utomo Putro.
Saat itu, Ami diketahui tengah menjalani perawatan di salah saru rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Pusat.
"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," ungkap Heru.
Baca Juga: Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Ami diketahui memproduksi ekstasi di tempat ia dirawat. Lokasi AU memproduksi barang tersebut yakni di dalam ruang perawatan berstandar VVIP.
"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," beber Heru.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.
Tersangka Ami kekinian pun telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya memindahkan Ami dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Baca Juga: Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengemukakan bahwa Ami akan ditempatkan di dalam Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum.