Suara.com - Polsek Sawah Besar masih mendalami keterlibatan oknum anggota sipir Rutan Salemba dan petugas rumah sakit dalam kasus produksi narkoba yang dilakukan narapidana berinisial AU alias Ami Utomo Putro (42).
Ami diketahui memproduksi narkoba jenis ekstasi di ruang perawatan berstandar VVIP di rumah sakit swasta berinisial AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengemukakan, Ami merupakan pemain lama dalam kasus narkoba.
"Kita nggak boleh tergesa-gesa. Dia (Ami) bukan pemain baru, pemain lama. Makanya kita harus benahin semuanya, kita dalami semuanya, termasuk (dugaan keterlibatan pihak) RS-nya, lapasnya," kata Eliantoro saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Kasus Ami Utomo, Polisi Bakal Panggil Dokter hingga Pihak RS Swasta
Eliantoro menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa empat petugas sipir Rutan Salemba yang menjaga Ami saat dirawat di RS AR.
Selanjutnya, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan perawat rumah sakit.
Namun, Eliantoro mengemukakan jika hingga kekinian penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial MW (36) dalam kasus tersebut. MW merupakan kurir sekaligus orang yang membantu Ami memproduksi ekstasi.
"Sementara masih satu orang itu aja, si kurir itu aja. Kita kan masih (baru) beberapa hari, masih didalami," katanya.
Polsek Sawah Besar sebelumnya menangkap terduga kurir narkoba berinisial MW.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Sipir Rutan Salemba Terkait Kasus Produksi Ekstasi di RS
Pria tersebut ditangkap berdasar laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Salemba.