Suara.com - Sebanyak 448 ton bahan peledak jenis amonium nitrat disimpan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Karimun, Kepulauan Riau.
Bahan peledak itu disimpan dari berbagai kasus. Sebanyak 17.936 karung amonium nitrat yang tersimpan di gudang Kanwil belum dimusnahkan.
Sementara, kasus-kasus terkait dengan penyitaan amonium nitrat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, ratusan ton amonium nitrat itu merupakan hasil penindakan sejak tahun 2010 silam.
Baca Juga: Bea dan Cukai Kepri Timbun 448 Ton Amonium Nitrat, Rawan Meledak
Ada dua kasus di tahun 2010 tersebut yang telah inkrah di tahun 2012. Kemudian, kembali bertambah 3 kasus di tahun 2015, lalu 3 kasus di tahun 2016, dan 1 kasus di tahun 2018.
"Seharusnya barang dieksekusi, karena sudah ada keputusan hukum dan barangnya sudah dirampas untuk Negara. Karena jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," kata Agus dikutip dari Batam News—jaringan Suara.com—Kamis (20/8/2020).
Sejauh ini proses penyimpanan amonium nitrat tersebut cukup baik dan sesuai dengan prosedur. Serta ditempatkan di tempat yang aman.
Kejadian Lebanon
Namun begitu, Agus menyebut amonium nitrat juga tidak baik kalau terlalu lama disimpan. Seperti kejadian ledakan di Lebanon belum lama ini.
Baca Juga: Lokasi Bekas Ledakan Beirut Jadi Spot Foto Selfie Wisatawan
"Jika dibandingkan, yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon. Jika aktif, bisa menenggelamkan Karimun," kata Agus.