Bea dan Cukai Kepri Timbun 448 Ton Amonium Nitrat, Rawan Meledak

Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:42 WIB
Bea dan Cukai Kepri Timbun 448 Ton Amonium Nitrat, Rawan Meledak
Kantor Dirjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau di Karimun ratusan bahan peledak jenis amonium nitrat. Barang itu adalah barang sitaan. (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, agar tidak terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kejadian yang dapat merugikan.

Kantor Dirjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau di Karimun ratusan bahan peledak jenis amonium nitrat. Barang itu adalah barang sitaan. (Batamnews)
Kantor Dirjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau di Karimun ratusan bahan peledak jenis amonium nitrat. Barang itu adalah barang sitaan. (Batamnews)

Kanwil DJBC telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi.

Surat itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.

"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karna kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staff Kepresidenan yang juga telah merespon surat tersebut," ucap Agus.

Baca Juga: Lokasi Bekas Ledakan Beirut Jadi Spot Foto Selfie Wisatawan

"Barang sebanyak ini kalau disimpan terlalu lama bisa menimbulkan bahaya yang serius. Dan kita tidak mau nantinya sama seperti kejadian di Lebanon," kata Agus.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti Amonium Nitrat tersebut untuk mengantisipasi apa yang terjadi di Beirut, Lebanon, juga terjadi di Karimun karena memiki jenis dan unsur yang sama.

"Teknik pemusnahan itu sederhana sebetulnya, juga sesuai dengan rekomendasi Bareskrim, itu ditimbun dengan ukuran galian tanah yang pas, lalu dialirkan air agar larut setelah itu ditimbun lagi, bisa buat efek senyawa aktifnya itu hilang," ujar Agus.

BERITA TERKAIT

Kala Jokowi Sebut Rp1,2 Triliun Uang Kecil

29 Februari 2024 | 11:35 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI