Klub Karaoke Eksekutif Digerebek, Ladies sampai Muncikari Jalani Rapid Test

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:39 WIB
Klub Karaoke Eksekutif Digerebek, Ladies sampai Muncikari Jalani Rapid Test
Ilustrasi tempat karaoke [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah diamankan, para saksi dan korban yang bekerja di salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan, Banten, menjalani tes cepat Covid-19 di Bareskrim Polri.

"Hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Tes cepat merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam penangkapan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Puluhan orang yang diamankan, terdiri dari 47 ladies karaoke dan 17 saksi.

Baca Juga: Mami C Sediakan Layanan Hubungan Intim ke Pengunjung Klub

"Ke-47 ladies sebagai korban dan 17 orang, ada yang karyawan, security, muncikari, manajer dan lain-lain," tutur Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Kombes John Weynart Hutagalung. Saat ini penyidik masih memeriksa mereka.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif di BSD pada Rabu (19/8/2020) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang  dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemik COVID-19.

Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.

Ada 64 orang terdiri dari para korban dan saksi yang bekerja di tempat hiburan malam itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, tempat karaoke tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang. Tempat karoke ini diduga memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Baca Juga: Ikuti Prosedur Rapid Test, Bayi Ibu Muda Meninggal dalam Kandungan

Beroperasinya tempat hiburan ini dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI