Sudah 3 Bulan, Puluhan Nakes RS Labuang Baji Makassar Belum Terima Insentif

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Sudah 3 Bulan, Puluhan Nakes RS Labuang Baji Makassar Belum Terima Insentif
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani pasien Virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga kini belum mendapat insentif.

Direktur RS Labuang Baji, Makassar Andi Mappatoba mengatakan, sebanyak 80 nakes yang menangani pasien Covid-19 belum menerima insentif untuk periode bulan April hingga Juni 2020.

"Yang belum cair untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 karena SK pemberian insentif itu Juni baru kami terima. Yang kami kirim ke kementrian itu jumlah nakes kurang lebih 80 orang," kata Andi Mappatoba saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (20/8/2020).

Andi Mappatoba menjelaskan, mereka yang belum menerima insentif merupakan tim yang dibentuk dalam menangani pasien Covid-19 di RS tersebut. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, petugas labolatorium, farmasi, radiologi, dan lainnya.

Baca Juga: Sempat Terhambat Lima Bulan, Dana Insentif untuk Nakes DKI Cair 24 Agustus

"Kita sudah ajukan permintaan ke kementerian melalui Dinas Kesehatan, dan informasinya sudah menunggu pencairan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 2019, jumlah insentif untuk para nakes pun berbeda-beda.

"Semua diatur oleh kementerian. Dokter specialis Rp 15 Juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan penunjang Rp 5 juta per bulan."

RS Labuang Baji selama masa pandemi ini menjadi pusat rujukan nasional untuk penanganan pasien Covid-19 setelah ditunjuk langsung oleh Kemenkes sejak 12 Maret 2020 silam.

Selama penanganan, dia memastikan, tidak ada masalah yang begitu berarti yang diperoleh para nakes, baik saat menangani pasien biasa maupun ibu hamil berstatus PDP.

Baca Juga: Dana Baru Cair Setengah, Dalih Pemprov DKI Tahan Insentif Nakes 5 Bulan

Sebab, para nakes bekerja tidak pernah keluar dari aturan protokol kesehatan dengan memberikan edukasi kepada pasien Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI