Suara.com - Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi manajemen pegawai negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," bunyi Diktum kesatu Keppres tersebut sebagaimana dilaporkan Klikpositif.com -- media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Hari Ini, Pejabat Eselon 1 dan 2 Tak Dapat
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, menurut Keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sesuai Diktum ketiga Keppres, aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama , hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Diktum keempat Keppres.