Kasus Ami Utomo, Polisi Bakal Panggil Dokter hingga Pihak RS Swasta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:12 WIB
Kasus Ami Utomo, Polisi Bakal Panggil Dokter hingga Pihak RS Swasta
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Sawah Besar bakal memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus yang melibatkan narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi Ami Utomo (42) atau AU.

"Besok akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis (20/8/2020)

Pertanyaan yang akan digali polisi terkait alsan mengizinkan AU menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Sipir Rutan Salemba Terkait Kasus Produksi Ekstasi di RS

"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah itu.

Sebelumnya pada Rabu (19/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.

Baca Juga: Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI